Sign In

Siaran Pers KOJK Provinsi Jawa Tengah: Tingkatkan Pelindungan Konsumen, OJK dan Polda Jateng Perkuat Sinergi Pengawasan Penagihan Kredit

 Siaran Pers KOJK Provinsi Jawa Tengah: Tingkatkan Pelindungan Konsumen, OJK dan Polda Jateng Perkuat Sinergi Pengawasan Penagihan Kredit

May 1, 2026
   

 

              SP-5/KO.13/2026


SIARAN PERS

TINGKATKAN PELINDUNGAN KONSUMEN, OJK DAN POLDA JATENG

PERKUAT SINERGI PENGAWASAN PENAGIHAN KREDIT

​Semarang, 1 Mei 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah kerja Provinsi Jawa Tengah & Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah terus berupaya meningkatkan pelindungan konsumen melalui sinergi dalam penegakan praktik penagihan kredit yang beretika dan sesuai ketentuan. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, memelihara iklim berusaha yang sehat serta ketertiban di masyarakat.

Demikian disampaikan Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, dalam kegiatan edukasi bersama dengan Polda Jawa Tengah kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) bertema “Meningkatkan Pelindungan Konsumen melalui Penagihan yang Beretika". Kegiatan dilaksanakan secara hybrid di Kantor OJK Jawa Tengah, Kamis (30/4), dan diikuti lebih dari 580 peserta dari industri perbankan dan lembaga pembiayaan di Jawa Tengah dan DIY.

“OJK bersama Polda Jawa Tengah dan seluruh pemangku kepentingan perlu memastikan bahwa proses bisnis sektor jasa keuangan berjalan profesional dan sesuai ketentuan guna melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat," kata Hidayat.

Hidayat menegaskan bahwa OJK telah menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang mengatur kewajiban PUJK dalam memastikan proses penagihan dilakukan sesuai norma, etika, dan peraturan perundang-undangan. Dalam ketentuan tersebut juga ditegaskan bahwa tanggung jawab atas aktivitas penagihan, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, tetap berada pada PUJK.

Selain itu pelindungan konsumen menuntut prasyarat adanya ikitad baik dari konsumen dan masyarakat sebagai pihak yang menikmati jasa pembiayaan untuk memenuhi kewajibannya kepada bank maupun perusahaan pembiayaan.

“Semua pihak wajib menjalankan tugas dan kewajibannya secara disiplin, baik pihak yang memberikan pinjaman maupun yang menerima pinjaman, termasuk pihak yang memberikan jasa penagihan". Untuk itu, OJK wilayah kerja Jawa Tengah dan DIY bersama Polda Jawa Tengah akan terus melakukan pengawasan sebagai bentuk kehadiran negara," ujar Hidayat.

Debitur wajib melunasi kewajibannya, serta berkomunikasi secara proaktif dengan lembaga keuangan apabila menghadapi kesulitan. Debitur tidak dibenarkan melakukan tindakan yang mengarah pada penghindaran kewajiban, seperti menghindari petugas penagihan, berpindah alamat tanpa pemberitahuan, mengganti nomor kontak secara sepihak, memindahtangankan objek jaminan tanpa persetujuan, maupun menggunakan jasa pihak tidak bertanggung jawab seperti “joki gagal bayar" yang berpotensi menimbulkan risiko penipuan dan menambah risiko hukum.

Lebih lanjut, Hidayat menyampaikan bahwa sejumlah kasus penagihan yang menimbulkan keresahan masyarakat belakangan ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pihak untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan dalam menjalankan peran masing-masing. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama untuk menciptakan iklim berusaha yang sehat di sektor jasa keuangan agar dapat memberikan kontribusi optimal bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah kerja Jawa Tengah dan DIY.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, Kepolisian memiliki kewenangan melakukan pengamanan dalam proses eksekusi guna memastikan pelaksanaannya berjalan aman, tertib, dan sesuai hukum.

Sebagai langkah konkret, Polda Jawa Tengah akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus pengamanan penarikan objek jaminan fidusia untuk merespons meningkatnya permasalahan penagihan di lapangan yang berpotensi menimbulkan konflik dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk mempercepat proses perizinan yang selama ini menjadi kendala bagi pelaku usaha jasa keuangan.

“Satgas ini akan memastikan proses eksekusi jaminan fidusia dilakukan secara profesional, terukur, dan mengedepankan prinsip legalitas serta pelindungan terhadap hak masyarakat," ujar Muhammad.

Bersama dengan OJK Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Polda Jawa Tengah akan segera menindaklanjuti melalui pengaturan dalam bentuk nota kesepahaman maupun pedoman teknis agar mekanisme penagihan beretika ini dapat segera diimplementasikan untuk manfaat semua pihak terkait.

Selain itu Muhammad menginformasikan bahwa Polri memiliki layanan 110 yang dapat dihubungi oleh masyarakat dalam kondisi darurat keamanan di mana pun, yang akan direspon langsung oleh jajaran Polri terdekat dengan lokasi kejadian.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Wawan Supriyanto, menegaskan bahwa etika penagihan merupakan isu strategis yang berdampak langsung terhadap kepercayaan dan loyalitas konsumen.

Penagihan, lanjut Wawan, harus dilakukan secara persuasif dengan mengedepankan komunikasi yang baik, penghormatan terhadap martabat konsumen, serta pemberian opsi restrukturisasi bagi debitur yang mengalami kesulitan pembayaran.

Wawan juga mengingatkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021, eksekusi objek jaminan fidusia hanya dapat dilakukan apabila debitur secara sukarela mengakui adanya wanprestasi. Apabila tidak terdapat kesepakatan, maka penyelesaiannya harus melalui putusan pengadilan. Oleh karena itu, penting bagi konsumen untuk memahami isi perjanjian kredit atau pembiayaan termasuk konsekuensi apabila tidak melakukan kewajiban pembayaran angsuran.

OJK akan terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan pelaku usaha jasa keuangan guna memastikan pelindungan konsumen berjalan optimal, sekaligus mendorong penerapan tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan praktik usaha yang beretika. Dengan langkah tersebut, diharapkan tercipta sektor jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

 

Informasi lebih lanjut

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah – Hidayat Prabowo

Telp. (024) 8600 3000


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi