OJK Cabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha PT Intensif Multi Finance.pdf
Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha di Bidang Perusahaan Pembiayaan PT Intensif Multi Finance melalui Surat Nomor S-339/NB.2/2020 tanggal 30 Juli 2020. Pencabutan sanksi dilakukan karena PT Intensif Multi Finance telah memenuhi ketentuan Pasal 110 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang menyatakan bahwa “Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan pemenuhan atas ketentuan Pasal 110 ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan”.
Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha tersebut, PT Intensif Multi Finance diperbolehkan kembali melakukan diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.
Untuk informasi selengkapnya, silakan unduh materi terlampir.
Right Menu Subsite