Sign In

Larangan untuk Menambah Jumlah Penerbit yang Melakukan Penawaran Efek di Penyelenggara dan Pemodal pada PT Santara Daya Inspiratama

 Larangan untuk Menambah Jumlah Penerbit yang Melakukan Penawaran Efek di Penyelenggara dan Pemodal pada PT Santara Daya Inspiratama

December 19, 2022
Jumlah Download : 0
   

 

Otoritas Jasa Keuangan telah mengenakan Perintah Tindakan Tertentu kepada PT Santara Daya Inspiratama melalui surat Nomor S-231/D.04/2022 tanggal 8 November 2022 perihal Perintah Tindakan Tertentu. PT Santara Daya Inspiratama dilarang untuk menambah jumlah penerbit yang melakukan penawaran Efek di penyelenggara dan dilarang untuk menambah pemodal sebelum seluruh Efek Penerbit yang berada di bawah pengawasan PT Santara Daya Inspiratama telah didaftarkan pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan terdistribusi kepada seluruh Pemodal.

Pengenaan Perintah Tindakan Tertentu tersebut dikarenakan PT Santara Daya Inspiratama melanggar pasal 40 ayat (4) dan angka (8) POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (POJK 57).

Oleh karena itu, PT Santara Daya Inspiratama diberikan waktu sampai dengan 8 Mei 2023 untuk melakukan proses pendaftaran Efek Penerbit pada KSEI dan mendistribusikan Efek Penerbit tersebut kepada pemodal, serta menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil Pemeriksaan Kepatuhan OJK.

Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi