Sign In

OJK Beri Izin Usaha Lembaga Keuangan Mikro Kepada Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro PPUMI (LKM PPUMI)

 OJK Beri Izin Usaha Lembaga Keuangan Mikro Kepada Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro PPUMI (LKM PPUMI)

October 25, 2024
Jumlah Download : 0icon
   

 

Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Lembaga Keuangan Mikro kepada Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro PPUMI (LKM PPUMI) Nomor KEP-452/PL.02/2024 pada tanggal 18 Oktober 2024. ​Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2021 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro PPUMI (LKM PPUMI) diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 4 (empat) bulan sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku lembaga keuangan yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi