OJK Beri Izin Usaha Lembaga Keuangan Mikro Kepada Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro PPUMI (LKM PPUMI)

October 25, 2024
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Lembaga Keuangan Mikro kepada Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro PPUMI (LKM PPUMI) Nomor KEP-452/PL.02/2024 pada tanggal 18 Oktober 2024. ​Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2021 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro PPUMI (LKM PPUMI) diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 4 (empat) bulan sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku lembaga keuangan yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan