Sign In

OJK Berlakukan Izin Usaha PT Sinergi Adi Utama Insurance Brokers, setelah Lakukan Perubahan Nama

 OJK Berlakukan Izin Usaha PT Sinergi Adi Utama Insurance Brokers, setelah Lakukan Perubahan Nama

October 23, 2019
Jumlah Download : 0
   

 

​Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-35/NB.11/2019 tanggal 4 Oktober 2019, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Pialang Asuransi kepada PT Sinergi Adi Utama setelah melakukan perubahan nama menjadi PT Sinergi Adi Utama Insurance Brokers.

Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut, yakni tanggal 17 Oktober 2019.

Dengan ini Usaha PT Sinergi Adi Utama Insurance Brokers, dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Informasi selengkapnya, silakan unduh pdf terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi