Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan Nomor KEP-35/NB.11/2019 tanggal 4 Oktober 2019, Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Pialang
Asuransi kepada PT Sinergi Adi Utama setelah melakukan perubahan nama menjadi
PT Sinergi Adi Utama Insurance Brokers.
Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal
ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut, yakni
tanggal 17 Oktober 2019.
Dengan ini Usaha PT Sinergi Adi Utama Insurance
Brokers, dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha
yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Informasi selengkapnya, silakan unduh pdf
terlampir.