Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S
284/IK.01/2026 tanggal 4 Agustus 2026 telah menolak permohonan izin usaha sebagai
Pedagang Aset Keuangan Digital PT Galad Koin Indonesia. Penolakan permohonan izin
usaha tersebut berlaku sejak tanggal surat Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan.
Bersamaan dengan penolakan permohonan izin usaha dimaksud maka tanda daftar
sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi dinyatakan tidak berlaku.
Dengan telah ditolaknya permohonan izin usaha dan tanda daftar sebagai Calon
Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah tidak berlaku, PT Galad Koin Indonesia dilarang
melakukan kegiatan usaha di bidang Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dan
diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban kepada Konsumen sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Memberikan informasi secara jelas kepada konsumen, publik, dan pihak yang
berkepentingan lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
dan
Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan nasabah/masyarakat dan menunjuk
penanggung jawabyangbertugas menangani pengaduankonsumen.Terkait halini,
konsumen dapat menghubungi PT Galad Koin Indonesia pada nomor telepon +62
85770387131, email: aurinapixel@gmail.com, dan alamat: Jl. Letjen S. Parman
No.Kav 73, RT.4/RW.3, Slipi, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus
Ibukota Jakarta 11410.