Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP
75/KO.13/2026 tanggal 14 Oktober 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi
Lembaga Keuangan Mikro Bulu Makmur, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha
Koperasi LKM Bulu Makmur yang beralamat di Desa Bulurejo, Kecamatan
Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, terhitung sejak tanggal 14 Oktober 2026.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Bulu Makmur, maka:
Kantor Koperasi LKM Bulu Makmur ditutup untuk umum dan dilarang
melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Pengurus Koperasi LKM Bulu Makmur diminta untuk mengumumkan pencabutan
izin usaha LKM dan rencana penyelesaian kewajiban LKM di kantor LKM di tempat
yang mudah diketahui oleh masyarakat atau surat kabar harian lokal.
Pengurus Koperasi LKM Bulu Makmur diminta agar melakukan Rapat Anggota
untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Bulu Makmur akan dilakukan oleh
Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang
undangan yang berlaku.
Pengurus Koperasi LKM Bulu Makmur dilarang untuk menggunakan frasa
Lembaga Keuangan Mikro.