PENG-5.KO.1301.2024_261124_PENCABUTAN IZIN USAHA KOPERASI LEMBAGA KEUANGAN MIKRO PONDOK SUBUR.pdf
Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-137/KO.13/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Pondok Subur, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Pondok Subur yangberalamat di Desa Pondoksari, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, terhitung sejak tanggal 25 November 2024.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Pondok Subur, maka:
Kantor Koperasi LKM Pondok Subur ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Pengurus Koperasi LKM Pondok Subur diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Pondok Subur akan dilakukan olehTim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurus Koperasi LKM Pondok Subur dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
Right Menu Subsite