OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia

February 13, 2024
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia yang beralamat di Jalan Bhayangkara No. 13, Kel. Sriwedari, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024. 

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia tersebut, dengan ini diumumkan bahwa:

  1. Kantor PT BPR Usaha Madani Karya Mulia ditutup untuk umum dan PT BPR Usaha Madani Karya Mulia menghentikan segala kegiatan usahanya.

  2. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Usaha Madani Karya Mulia akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. 

  3. ​Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Usaha Madani karya Mulia dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan