Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha
PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia yang beralamat di Jalan
Bhayangkara No. 13, Kel. Sriwedari, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa
Tengah terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya
Mulia tersebut, dengan ini diumumkan bahwa:
Kantor PT BPR Usaha Madani Karya Mulia ditutup untuk umum dan PT BPR
Usaha Madani Karya Mulia menghentikan segala kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Usaha Madani Karya Mulia akan
dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Usaha Madani karya Mulia
dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan
kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.