Sign In

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Asuransi Jiwa PT Asuransi Cigna Sehubungan Penggabungan Usaha PT Asuransi Cigna ke dalam PT Chubb Life Insurance Indonesia

 OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Asuransi Jiwa PT Asuransi Cigna Sehubungan Penggabungan Usaha PT Asuransi Cigna ke dalam PT Chubb Life Insurance Indonesia

May 25, 2023
Jumlah Download : 0
   

 

​​Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-32/D.05/2023 tanggal 16 Mei 2023 telah mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Jiwa PT Asuransi Cigna.

Pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak tanggal 3 Februari 2023 sebagaimana dinyatakan dalam akta Penggabungan (Merger) nomor 07 tanggal 3 Februari 2023, dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., notaris di Jakarta, dan telah memperoleh bukti pencatatan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-AH.01.09.0061485 tanggal 3 Februari 2023.

Sejak tanggal efektif penggabungan PT Asuransi Cigna ke dalam PT Chubb Life Insurance Indonesia, PT Chubb Life Insurance Indonesia selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas pengalihan seluruh kegiatan, kegiatan usaha, operasional, modal saham, karyawan, aset, izin, kewajiban, serta seluruh aktiva dan pasiva lainnya, dalam cakupan yang paling luas, dari PT Asuransi Cigna sebagai akibat dari penggabungan dimaksud. 

Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi