Sign In

Pembatalan Tanda Terdaftar Lembaga Sertifikasi Profesi Bisnis Ekonomi Keuangan Syariah (LSP BEKSYA)

 Pembatalan Tanda Terdaftar Lembaga Sertifikasi Profesi Bisnis Ekonomi Keuangan Syariah (LSP BEKSYA)

July 30, 2026
Jumlah Download : 0
   

 

​Berdasarkan Keputusan Deputi Komisioner Sumber Daya Manusia Nomor KEP 43/KS.2/2026 t​anggal 17 Juli 2026 tentang Pembatalan Tanda Terdaftar Lembaga Sertifikasi Profesi Bisnis Ekonomi Keuangan Syariah Nomor STTD.LSP 01/MS.8/2024 tanggal 8 Januari 2024, Otoritas Jasa Keuangan membatalkan tanda terdaftar Lembaga Sertifikasi Profesi Bisnis Ekonomi Keuangan Syariah (LSP BEKSYA) yang beralamat di Gedung Ganeca Lantai 3, Jl. Raya Pasar Minggu No. 234, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

Sehubungan dengan pembatalan tanda terdaftar Lembaga Sertifikasi Profesi Bisnis Ekonomi Keuangan Syariah (LSP BEKSYA) tersebut:

  1. LSP BEKSYA tidak dapat melaksanakan sertifikasi di sektor jasa keuangan sejak tanggal efektif pembatalan status tanda terdaftar.

  2. LSP BEKSYA wajib menyampaikan informasi mengenai penghentian pelaksanaan sertifikasi sektor jasa keuangan kepada peserta sertifikasi dan pihak terkait melalui sistem elektronik yang digunakan dan/atau media informasi lainnya.

  3. LSP BEKSYA wajib memberikan informasi kepada peserta sertifikasi dan pihak terkait mengenai keberlanjutan proses sertifikasi, termasuk perpanjangan sertifikasi dan hal lain yang berkaitan, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. LSP BEKSYAwajib menghapus seluruh informasi, publikasi, atau pernyataan yang menyatakan atau memberikan kesan bahwa LSP BEKSYA masih terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan.



Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi