Berdasarkan Keputusan Deputi Komisioner Sumber Daya Manusia Nomor KEP
43/KS.2/2026 tanggal 17 Juli 2026 tentang Pembatalan Tanda Terdaftar Lembaga
Sertifikasi Profesi Bisnis Ekonomi Keuangan Syariah Nomor STTD.LSP
01/MS.8/2024 tanggal 8 Januari 2024, Otoritas Jasa Keuangan membatalkan tanda
terdaftar Lembaga Sertifikasi Profesi Bisnis Ekonomi Keuangan Syariah (LSP
BEKSYA) yang beralamat di Gedung Ganeca Lantai 3, Jl. Raya Pasar Minggu No. 234,
Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Sehubungan dengan pembatalan tanda terdaftar Lembaga Sertifikasi Profesi
Bisnis Ekonomi Keuangan Syariah (LSP BEKSYA) tersebut:
LSP BEKSYA tidak dapat melaksanakan sertifikasi di sektor jasa keuangan sejak
tanggal efektif pembatalan status tanda terdaftar.
LSP BEKSYA wajib menyampaikan informasi mengenai penghentian pelaksanaan
sertifikasi sektor jasa keuangan kepada peserta sertifikasi dan pihak terkait
melalui sistem elektronik yang digunakan dan/atau media informasi lainnya.
LSP BEKSYA wajib memberikan informasi kepada peserta sertifikasi dan pihak
terkait mengenai keberlanjutan proses sertifikasi, termasuk perpanjangan
sertifikasi dan hal lain yang berkaitan, dengan tetap memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
LSP BEKSYAwajib menghapus seluruh informasi, publikasi, atau pernyataan yang
menyatakan atau memberikan kesan bahwa LSP BEKSYA masih terdaftar pada
Otoritas Jasa Keuangan.