Melalui Keputusan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan
Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Nomor : KEP-154/PL.02/2026
Tanggal : 23 Juli 2026
Tentang : Penetapan Penggunaan Izin Usaha atas nama PT Pegadaian menjadi
atas nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas
Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan
Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya telah memberikan penggunaan izin usaha
di bidang perusahaan pergadaian sehubungan perubahan nama PT Pegadaian menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian. Penggunaan izin usaha tersebut mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Kepala Departemen Perizinan,
Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan,
Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya atas perusahaan tersebut.
Dengan diberikannya penggunaan izin usaha perusahaan, Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pegadaian diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu
menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan
perundangan yang berlaku.
Alamat kantor pusat dari perusahaan pergadaian tersebut di Jl. Kramat Raya
No.162, RT.2/RW.2, Kenari, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota
Jakarta 10430.