Sign In

Penetapan Penggunaan Izin Usaha atas nama PT Pegadaian menjadi atas nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian

 Penetapan Penggunaan Izin Usaha atas nama PT Pegadaian menjadi atas nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian

July 31, 2026
Jumlah Download : 0
   

 

​Melalui Keputusan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Nomor : KEP-154/PL.02/2026

Tanggal : 23 Juli 2026

Tentang : Penetapan Penggunaan Izin Usaha atas nama PT Pegadaian menjadi atas nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian

Kepala Departemen Perizina​n, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya telah memberikan penggunaan izin usaha di bidang perusahaan pergadaian sehubungan perubahan nama PT Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian. Penggunaan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya atas perusahaan tersebut.

Dengan diberikannya penggunaan izin usaha perusahaan, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Alamat kantor pusat dari perusahaan pergadaian tersebut di Jl. Kramat Raya No.162, RT.2/RW.2, Kenari, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10430.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi