Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-79/D.05/2023 tanggal 1 Desember 2023 telah mencabut izin usaha di
Bidang Asuransi Umum atas PT Asuransi Purna Artanugraha yang beralamat di Wisma
Bumiputera, Jalan Jendral Sudirman Kav. 75, Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Sejak pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha maka Pemegang Saham,
Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Purna Artanugraha dilarang
mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau
melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT
Asuransi Purna Artanugraha.
PT Asuransi Purna Artanugraha dilarang melakukan kegiatan usaha di Bidang
Asuransi Umum, serta diwajibkan untuk:
Menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar
kantor pusat;
Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan
paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal pencabutan izin usaha;
Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan
hukum PT Asuransi Purna Artanugraha serta membentuk tim likuidasi; dan
Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
Selanjutnya, setelah dibentuknya Tim Likuidasi, Pemegang Saham, Direksi, Dewan
Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Purna Artanugraha wajib memberikan data,
informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat
proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi.
Informasi selengkapnya silahkan unduh materi terlampir.