Sign In

OJK Cabut Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum PT Asuransi Purna Artanugraha

 OJK Cabut Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum PT Asuransi Purna Artanugraha

December 4, 2023
Jumlah Download : 0
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.05/2023 tanggal 1 Desember 2023 telah mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Umum atas PT Asuransi Purna Artanugraha yang beralamat di Wisma Bumiputera, Jalan Jendral Sudirman Kav. 75, Kota Administrasi Jakarta Selatan. 

Sejak pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha maka Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Purna Artanugraha dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Purna Artanugraha. 

PT Asuransi Purna Artanugraha dilarang melakukan kegiatan usaha di Bidang Asuransi Umum, serta diwajibkan untuk:

  1. Menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat;

  2. Menyusun dan menyampaikan ​neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal pencabutan izin usaha;

  3. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Purna Artanugraha serta membentuk tim likuidasi; dan

  4. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, setelah dibentuknya Tim Likuidasi, Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Purna Artanugraha wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi.

Informasi selengkapnya silahkan unduh materi terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi