OJK Cabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Modal Ventura Syariah PT Permodalan BMT Ventura Syariah

June 13, 2024
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura Syariah, yaitu PT Permodalan BMT Ventura Syariah, Jakarta melalui surat Nomor: S-21/PL.1/2024 tanggal 21 Mei 2024 hal Pencabutan Sanksi Pembekuan Kegiatan Us​aha, karena perusahaan telah memenuhi tingkat kesehatan keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, bahwa Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah wajib setiap waktu memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum Sehat.

Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura Syariah tersebut di atas, maka Perusahaan Modal Ventura Syariah dimaksud dapat kembali melakukan kegiatan usaha sebagaimana mestinya.

Informasi lebih lanjut, dapat mengunduh materi terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan