Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin
usaha pergadaian PT Hidup Unggul Gadai Emas melalui KEP-78/KO.13/2026 pada tanggal 16 Oktober 2026. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah dimaksud.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39
Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Pergadaian (POJK Pergadaian), PT Hidup
Unggul Gadai Emas wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas di setiap
Kantor Pusat dan Kantor Cabang hal sebagai berikut:
Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;
Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian
diawasi oleh OJK;
Hari dan jam operasional; dan
Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian
yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan
biaya administrasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Ayat (1) POJK Pergadaian, PT Hidup Unggul
Gadai Emas diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh)
hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Selanjutnya, kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa
pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.