Jakarta,
08 November 2019. Otoritas Jasa Keuangan pada hari ini telah menerbitkan satu
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek
Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-72/D.04/2019 tentang Penetapan Saham PT
Dana Brata Luhur Tbk sebagai Efek Syariah.
Dengan
dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka
Efek tersebut masuk dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-29/D.04/2019 tanggal 23 Mei 2019
tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya
keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas
Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan
Pendaftaran yang disampaikan PT Dana Brata Luhur Tbk sebagai Efek
Syariah.
Sumber
data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan
Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh
dari Emiten maupun dari pihak–pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara
periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah
berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari
Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan
apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya
telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat
aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang
dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.
Info selengkapnya silahkan unduh pdf terlampir.