Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha kepada Perusahaan Asuransi sebagai berikut:
Nama Perusahaan
| Nomor Sanksi
| Tanggal Sanksi |
PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
| S-96/PD.1/2024 | 11 September 2024 |
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Asuransi Jiwasraya (Persero)- (selanjutnya disebut Perusahaan) telah melanggar ketentuan Rasio Pencapaian Tingkat Solvabilitas dan jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk Perusahaan Asuransi.
Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 11 September 2024 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha. Di samping itu, Perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan.
Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.