Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Nomor S-74/PL.1/2024 tanggal 17 Oktober 2024 hal Pengenaan Sanksi Administratif berupa Pembekuan Kegiatan kepada PT Sarana Sulteng Ventura telah membekukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura (PMV), yaitu PT Sarana Sulteng Ventura yang berlokasi di Palu, Sulawesi Tengah, antara lain berupa larangan untuk melakukan penyaluran pembiayaan baru, mengganti anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas Perusahaan kepada lembaga jasa keuangan dan/atau pihak terkait, menerbitkan surat utang, melakukan ekspansi kantor cabang, dan melakukan pembagian dividen.
Pembekuan kegiatan usaha tersebut karena PT Sarana Sulteng Ventura belum melaksanakan rencana pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 35 Tahun 2015 juncto POJK Nomor 25 Tahun2023tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, yaitu PMV berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang telah mendapatkan izin usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan dan merupakan perusahaan swasta nasional serta memiliki ekuitas di bawah ketentuan dimaksud, wajib memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).