Sign In

Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Danasupra Erapacific Tbk

 Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Danasupra Erapacific Tbk

January 4, 2022
Jumlah Download : 0
   

 

Otoritas Jasa Keuangan telah membekukan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf b Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yaitu “Perusahaan Pembiayaan berbadan hukum perseroan terbatas yang telah mendapatkan izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dan memiliki Ekuitas dibawah ketentuan sebagaimana dimakasud pada ayat (1) huruf a, wajib memiliki Ekuitas dengan tahapan sebagai berikut: b. paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar) paling lambat tanggal 31 Desember 2019”.

Adapun Perusahaan Pembiayaan tersebut adalah sebagai berikut:

No.

Nama Perusahaan

Lokasi

Nomor Surat

1.

PT Danasupra Erapacific Tbk

Jakarta

S-411/NB.2/2021

tanggal 31 Desember 2021


Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi