Otoritas Jasa Keuangan telah membekukan
kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal
87 ayat (2) huruf b Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yaitu “Perusahaan Pembiayaan
berbadan hukum perseroan terbatas yang telah mendapatkan izin usaha sebelum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dan memiliki Ekuitas dibawah
ketentuan sebagaimana dimakasud pada ayat (1) huruf a, wajib memiliki Ekuitas
dengan tahapan sebagai berikut: b. paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar) paling lambat tanggal 31 Desember 2019”.
Adapun Perusahaan Pembiayaan tersebut adalah sebagai berikut:
| | | |
| PT Danasupra Erapacific Tbk
| | S-411/NB.2/2021 tanggal 31 Desember 2021 |
Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha.