PENG-27.PM.02.2024 PEMBERIAN IZIN USAHA SEBAGAI PENYELENGGARA PENAWARAN EFEK PT PROTEMUS DANA BERSAMA.pdf
Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi PT Protemus Dana Bersama Nomor KEP-48/D.04/2024 tanggal 6 November 2024. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Permohonan izin usaha PT Protemus Dana Bersama sebagai Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur bahwa Penyelenggara yang akan melakukan Layanan Urun Dana wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Penawaran Efek oleh setiap Penerbit melalui Layanan Urun Dana ini tidak termasuk penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mengingat penawaran Efek dilakukan melalui Penyelenggara yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan penawaran Efek dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan serta total dana yang dihimpun melalui penawaran Efek paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.
Right Menu Subsite