Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Otoritas Jasa Keuangan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan KEP-522/PD.02/2024 tanggal 12 September 2024 tentang Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Pialang Asuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Mitra Proteksi Madani menjadi PT Mitra Proteksi Madani Insurance Broker.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Mitra Proteksi Madani menjadi PT Mitra Proteksi Madani Insurance Broker. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Mitra Proteksi Madani Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.