Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Pialang Reasuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Simas Reinsurance Brokers menjadi PT KBRU Reinsurance Brokers

September 25, 2024
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan KEP-531/PD.02/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Pialang Reasuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Simas Reinsurance Brokers menjadi PT KBRU Reinsurance Brokers.

​Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Reasuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Simas Reinsurance Brokers menjadi PT KBRU Reinsurance Brokers. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT KBRU Reinsurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.



Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan