Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan KEP-531/PD.02/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Pialang Reasuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Simas Reinsurance Brokers menjadi PT KBRU Reinsurance Brokers.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Reasuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Simas Reinsurance Brokers menjadi PT KBRU Reinsurance Brokers. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT KBRU Reinsurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.