Sign In

Pembubaran Dana Pensiun Eveready Indonesia

 Pembubaran Dana Pensiun Eveready Indonesia

October 30, 2024
Jumlah Download : 0icon
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-80/D.05/2024 tanggal 22 Ok​tober 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Eveready Indonesia, membubarkan Dana Pensiun Eveready Indonesia, yang beralamat di Jl. Raya Bogor KM 29,3 Cimanggis Depok Jawa Barat 16952 terhitung efektif sejak tanggal 30 September 2024.

Pembubaran Dana Pensiun Eveready Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Eveready Indonesia.

KDK Nomor KEP-80/D.05/2024 tanggal 22 Oktober 2024tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi untuk bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun Eveready Indonesia, yaitu sebagai berikut:

  1. Mega Trissan Diarsari (Ketua);

  2. Tjoa Lee Ing (Anggota); dan

  3. Yeni Yuanita (Anggota).

dengan alamat:

Jl. Raya Bogor KM 29,3 Cimanggis Depok Jawa Barat 16952

Telepon (021)-8710811

Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi