Sign In

Pencabutan Izin Pembentukan Kantor Cabang dengan Prinsip Syariah PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia

 Pencabutan Izin Pembentukan Kantor Cabang dengan Prinsip Syariah PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia

September 18, 2025
Jumlah Download : 0
   

 

​Sehubungan dengan telah selesainya proses penyelesaian portofolio kepesertaan Unit Syariah PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia yang merupakan tindak lanjut dari penghentian kegiatan usaha syariah sebagai bagian rencana aksi PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin pembentukan kantor cabang dengan prinsip syariah PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan:

Nomor: KEP-481/PD.02/2025

Tanggal: 3 September 2025

Tentang: Pencabutan Izin Pembentukan Kantor Cabang dengan Prinsip Syariah PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia

Pencabutan izin pembentukan kantor cabang dengan prinsip syariah mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut. Selanjutnya, PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Apabila diperlukan informasi lebih lanjut mengenai pencabutan izin pembentukan kantor cabang dengan prinsip syariah PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia atau pengaduan atas penyelesaian kewajiban Unit Syariah PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia dapat menghubungi alamat kantor pusat PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia berlokasi di International Financial Center Tower 2, Level 33A-35, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 22-23, Jakarta, 12920.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi