Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-62/D.03/2025 tanggal 9 September 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo Perseroda, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Gayo Perseroda yang beralamat di Jalan Mahkamah No. 151, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, terhitung sejak tanggal 9 September 2025.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Gayo Perseroda tersebut:
Seluruh kantor PT BPR Syariah Gayo Perseroda ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Gayo Perseroda menghentikan segala kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Gayo Perseroda dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengurus dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Gayo Perseroda dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPR Syariah Gayo Perseroda kecuali dengan persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan.