PENGUMUMAN PEMBUBARAN DAN PEMBENTUKAN
TIM LIKUIDASI
Berdasarkan Akta Penegasan Penetapan Pembubaran Badan Hukum dan Pembentukan Tim
Likuidasi PT Asuransi Himalaya Pelindung (Dalam Likuidasi) Oleh Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 16 tertanggal 18 September 2020, yang dibuat di hadapan Ratu Arlini Sriwahyuni
Widyastuti Suhadiwiraatmaja, SH, MKn, Notaris di Jakarta, maka diumumkan kepada publik
bahwa PT ASURANSI HIMALAYA PELINDUNG selanjutnya disebut PT Asuransi Himalaya
Pelindung (Dalam Likuidasi), berkedudukan di Jakarta Timur, telah dibubarkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor: KEP-38/D.05/2020 tertanggal 8 September 2020 dan Otoritas Jasa Keuangan telah
menunjuk Sdr. Djoko Trenggono, SH dan Sdr. Sujarwo, SH sebagai Tim Likuidasi PT Asuransi
Himalaya Pelindung (Dalam Likuidasi). Pembubaran tersebut berlaku efektif sejak tanggal 8
September 2020.
Bagi setiap pihak yang memiliki tagihan kepada PT Asuransi Himalaya Pelindung (Dalam
Likuidasi) dapat menghubungi secara tertulis Tim Likuidasi PT Asuransi Himalaya Pelindung
(Dalam Likuidasi), dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal
pengumuman ini disertai dengan dokumen-dokumen yang sah dan lengkap ke alamat
korespondensi Himalaya Insurance Building, Lantai 3B, MTH Square, Jl. M.T. Haryono Kav.10,
Jakarta Timur 13330, Telp: (021) 29067191 atau email: tlhimalayadl@gmail.com.
Demikian pengumuman ini dibuat untuk memenuhi Pasal 44 ayat (2) huruf b Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian jo. Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan OJK
Nomor 28/POJK.05/2015 Tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan
Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan
Reasuransi Syariah.
***
Jakarta, 23 September 2020
Otoritas Jasa Keuangan
Direktorat Hubungan Masyarakat
Email: humas@ojk.go.id
Website: www.ojk.go.id