Sehubungan dengan keputusan Mahkamah Agung atas permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, kurator yang ditunjuk telah mengumumkan putusan terkait untuk dapat diketahui oleh masyrakat termasuk para pemegang polis.
Sebelumnya, izin PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya telah dicabut oleh OJK pada Oktober 2013. Perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa dan diwajibkan menurunkan papan nama, serta menyelesaikan utang dan kewajiban.