Sign In

Pernyataan Pailit PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya

 Pernyataan Pailit PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya

June 15, 2016
Jumlah Download : 8
   

 

Sehubungan dengan keputusan Mahkamah Agung atas permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, kurator yang ditunjuk telah mengumumkan putusan terkait untuk dapat diketahui oleh masyrakat termasuk para pemegang polis.

Sebelumnya, izin PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya telah dicabut oleh OJK pada Oktober 2013. Perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa dan diwajibkan menurunkan papan nama, serta menyelesaikan utang dan kewajiban.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi