Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan
izin usaha di bidang Penilai Kerugian Asuransi sehubungan perubahan nama
PT MCO Prima Indonesia menjadi PT MCO Adjuster Indonesia melalui KEP-348/PD.02/2026 pada 9 Juli 2026. Perubahan nama
tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT MCO Adjuster
Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu
menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada
peraturan perundangan yang berlaku.