Sign In

Sanksi Administratif Terhadap PT Anugerah Sentra Investama

 Sanksi Administratif Terhadap PT Anugerah Sentra Investama

December 18, 2023
Jumlah Download : 0
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil Pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Anugerah Sentra Investama. 

Bahwa dengan mempertimbangkan peran atau keterlibatan Pihak-Pihak atas terjadinya pelanggaran pada kasus tersebut dan dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan, pada tanggal 18 Desember 2023 OJK menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis sebagai berikut: 

  1. Terhadap PT Anugerah Sentra Investama (PT ASI), OJK mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1.725.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) dan Perintah Tertulis sebagai berikut:  

    a. melakukan pembelian kembali atas Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dijual oleh pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran atas pembelian kembali atau pelunasan Unit Penyertaan pemegang Unit Penyertaan;  

    b. melakukan pembubaran/likuidasi atas​ Reksa Dana Sentra Ekuitas Berkembang, Reksa Dana Sentra Ekuitas Gemilang, Reksa Dana Sentra Ekuitas, dan Reksa Dana Sentra Prima Ekuitas.  

    Selanjutnya, Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:   

    a. Bahwa kewajiban Perintah Tertulis angka 1 huruf b dilakukan setelah pembayaran angka 1 huruf a di atas. 

    b. Bahwa proses pemenuhan Perintah Tertulis sebagaimana tercantum dalam huruf b di atas dilakukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. 

    Dalam proses pemenuhan seluruh Perintah Tertulis di atas, PT ASI wajib terus melaporkan progress pemenuhan dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan. 

  2. Sanksi Administratif berupa denda dan Perintah Tertulis tersebut dikenakan karena PT ASI terbukti melakukan pelanggaran sebagai berikut:  

    a. Ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 dan Pasal 21 POJK 39/POJK.04/2014 karena terdapat kegiatan penjualan Reksa Dana PT ASI menggunakan tenaga pemasar dari Pihak di luar PT ASI, yaitu PT Platinum Agency dan/atau PT Bakti Citra Asia tanpa kontrak kerja sama tertulis;   

    b. Ketentuan Pasal 31 UUPM junctis Pasal 15 Ayat (1) POJK Nomor 10/POJK.04/2018, Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) PPOJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku serta diatur kembali pada Pasal 67 dan Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, b, c, dan d POJK Nomor 17/POJK.04/2022 karena PT ASI melalui tenaga referral telah melakukan pemasaran dan/atau penjualan Reksa Dana kepada calon nasabah dan/atau nasabah melalui tenaga pemasar memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan tentang Reksa Dana melalui pemberian imbal hasil pasti sehingga memberikan gambaran yang salah kepada nasabah atau calon nasabah mengenai produk yang ditawarkannya;  

    c. Ketentuan Pasal 3 POJK Nomor 73/POJK.04/2017 karena PT ASI memiliki kantor cabang namun tidak dilaporkan kepada OJK;   

    d. Ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUPM junctis Pasal 18 ayat (1), Pasal 21, dan Pasal 24 POJK 23/POJK.04/2016 terkait belum dilakukannya pembelian kembali dan pembayaran atas pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana dan terkait pelaksanaan perintah redemption yang tidak sesuai ketentuan.  

    e. Ketentuan Pasal 29 ayat (3) POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku serta diatur kembali dengan substansi yang sama pada Pasal 37 ayat (3) POJK Nomor 17/POJK.04/2022 karena PT ASI menggunakan jasa Perusahaan Efek melebihi 30% dari total nilai transaksi selama 1 (satu) tahun.  

    f. Ketentuan Pasal 45 huruf a dan d POJK Nomor 23/POJK.04/2016 karena PT ASI memiliki pengelolaan Reksa Dana Syariah Sentra Ekuitas Amanah Syariah dan Reksa Dana Syariah Sentra Ekuitas Barokah Syariah dengan dana kelolaan kurang dari Rp10 miliar.   

    g. Ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUPM junctis Pasal 18, Pasal 21, dan Pasal 28 POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku serta diatur kembali dengan substansi yang sama pada Pasal 23, ayat (1) Pasal 27, dan Pasal 36 POJK nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi karena PT ASI melakukan transaksi jual dan beli Efek di luar rentang harga bursa sehingga merugikan Reksa Dana.   

    h. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 2/POJK.04/2020 juncto Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 2/POJK.04/2020 karena PT ASI menempatkan Efek pada 1 (satu) Pihak melebihi 10% dari NAB dan tidak melakukan penyesuaian komposisi Efek pada Reksa Dana Sentra Ekuitas Berkembang dan Reksa Dana Sentra Dana Ekuitas dalam batas waktu sesuai ketentuan.  

    i. Ketentuan Pasal 4, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal Nomor 18 POJK 24/POJK.04/2014 karena uraian tugas Koordinator Fungsi Investasi dan Riset, Koordinator Fungsi Penyelesaian Transaksi Efek, Koordinator Fungsi Perdagangan, dan Koordinator Fungsi Kepatuhan Manajemen Risiko Dan Audit Internal belum seluruhnya mencakup tanggung jawab dari masing-masing fungsi serta Koordinator Fungsi Penyelesaian Transaksi dan Efek belum memenuhi persyaratan pengalaman bekerja.  

    j. Pasal 6 huruf d dan huruf g, Pasal 7 huruf a, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 44 ayat (1)POJK 12/POJK.01/2017 sebagaimana telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kembali serta diatur kembali dengan substansi yang sama pada Pasal 8 huruf c dan huruf f, Pasal 9 huruf b, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 21, Pasal 25 ayat (1), dan Pasal 51 POJK Nomor 8 Tahun 2023 karena PT ASI melakukan penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sesuai ketentuan. Financing Prevention Program in the Financial Services Sector. 

  3. Terhadap Sdr. Firdaus selaku Direktur Utama PT ASI dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT ASI melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka 2 huruf d di atas.

  4. Terhadap Sdr. Syamsul Huda selaku Direktur Utama PT ASI Tahun 2016 samapi 2019 dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), Sanksi Administrasi Berupa Pencabutan Izin Wakil Perusahaan Efek, dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus dan/atau pegawai di LJK bidang Pasar Modal selama 5 tahun karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT ASI melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka 2 huruf a, b, dan h di atas.

  5. Terhadap Sdr. Hardi Wirawan selaku Pemilik PT Bakti Citra Asia dan PT Platinum Agency dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus dan/atau pegawai di LJK bidang Pasar Modal selama 5 tahun karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT ASI melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka 2 huruf a dan b di atas.

  6. Terhadap Sdr. Jean S. P. Nasution selaku Atasan Sdr. Hardi Wirawan dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus dan/atau pegawai di LJK bidang Pasar Modal selama 5 tahun karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT ASI melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka 2 huruf a dan b di atas.

  7. Terhadap Sdri. Maya Soewandi selaku freelance marketing dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp65.000.000,00 (enam lima juta rupiah) dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus dan/atau pegawai di LJK bidang Pasar Modal selama 3 tahun karena terbukti melakukan pelanggaran Pasal 15 huruf b Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2019 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana karena memasarkan dan/atau menjual reksa dana dengan memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan tentang reksa dana melalui pemberian janji imbal hasil pasti dengan jangka waktu tertentu kepada calon nasabah dan/atau nasabah mengenai produk yang ditawarkannya. 

  8. Terhadap Sdri. Noviyanty selaku freelance marketing dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin sebagai Wakil Manajer Investasi, dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus dan/atau pegawai di LJK bidang Pasar Modal selama 3 tahun karena terbukti melakukan pelanggaran Pasal 15 huruf b Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2019 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana karena memasarkan dan/atau menjual reksa dana dengan memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan tentang reksa dana melalui pemberian janji imbal hasil pasti dengan jangka waktu tertentu kepada calon nasabah dan/atau nasabah mengenai produk yang ditawarkannya.​

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi