Terhadap PT Anugerah Sentra
Investama (PT ASI), OJK
mengenakan Sanksi
Administratif Berupa Denda
sebesar Rp1.725.000.000,00
(satu miliar tujuh ratus dua
puluh lima juta rupiah) dan
Perintah Tertulis sebagai berikut:
a. melakukan pembelian
kembali atas Unit
Penyertaan Reksa Dana
berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif yang dijual oleh
pemegang Unit Penyertaan
dan pembayaran atas
pembelian kembali atau
pelunasan Unit Penyertaan
pemegang Unit Penyertaan;
b. melakukan
pembubaran/likuidasi atas Reksa Dana Sentra Ekuitas
Berkembang, Reksa Dana
Sentra Ekuitas Gemilang,
Reksa Dana Sentra Ekuitas,
dan Reksa Dana Sentra
Prima Ekuitas.
Selanjutnya, Perintah Tertulis
sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b di atas
dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Bahwa kewajiban Perintah
Tertulis angka 1 huruf b
dilakukan setelah
pembayaran angka 1 huruf a
di atas.
b. Bahwa proses pemenuhan
Perintah Tertulis
sebagaimana tercantum
dalam huruf b di atas
dilakukan dalam jangka
waktu 6 (enam) bulan.
Dalam proses pemenuhan
seluruh Perintah Tertulis di atas,
PT ASI wajib terus melaporkan
progress pemenuhan dimaksud
kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Sanksi Administratif berupa
denda dan Perintah Tertulis
tersebut dikenakan karena PT
ASI terbukti melakukan
pelanggaran sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 34 ayat (1)
dan ayat (2) POJK Nomor
23/POJK.04/2016 dan
Pasal 21 POJK
39/POJK.04/2014 karena
terdapat kegiatan penjualan
Reksa Dana PT ASI
menggunakan tenaga
pemasar dari Pihak di luar
PT ASI, yaitu PT Platinum
Agency dan/atau PT Bakti
Citra Asia tanpa kontrak
kerja sama tertulis;
b. Ketentuan Pasal 31 UUPM
junctis Pasal 15 Ayat (1) POJK Nomor
10/POJK.04/2018, Pasal 44
ayat (1) dan ayat (2) PPOJK
Nomor 43/POJK.04/2015
sebagaimana telah dicabut
dan dinyatakan tidak
berlaku serta diatur kembali
pada Pasal 67 dan Pasal 68
ayat (1) dan ayat (2) huruf a,
b, c, dan d POJK Nomor
17/POJK.04/2022 karena
PT ASI melalui tenaga
referral telah melakukan
pemasaran dan/atau
penjualan Reksa Dana
kepada calon nasabah
dan/atau nasabah melalui
tenaga pemasar
memberikan informasi yang
tidak benar atau
menyesatkan tentang Reksa
Dana melalui pemberian
imbal hasil pasti sehingga
memberikan gambaran yang
salah kepada nasabah atau
calon nasabah mengenai
produk yang
ditawarkannya;
c. Ketentuan Pasal 3 POJK
Nomor 73/POJK.04/2017
karena PT ASI memiliki
kantor cabang namun tidak
dilaporkan kepada OJK;
d. Ketentuan Pasal 20 ayat (2)
UUPM junctis Pasal 18 ayat
(1), Pasal 21, dan Pasal 24
POJK 23/POJK.04/2016
terkait belum dilakukannya
pembelian kembali dan
pembayaran atas pembelian
kembali Unit Penyertaan
Reksa Dana dan terkait
pelaksanaan perintah
redemption yang tidak
sesuai ketentuan.
e. Ketentuan Pasal 29 ayat (3)
POJK Nomor
43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut
dan dinyatakan tidak
berlaku serta diatur kembali
dengan substansi yang
sama pada Pasal 37 ayat (3)
POJK Nomor
17/POJK.04/2022 karena
PT ASI menggunakan jasa
Perusahaan Efek melebihi
30% dari total nilai
transaksi selama 1 (satu)
tahun.
f. Ketentuan Pasal 45 huruf a
dan d POJK Nomor
23/POJK.04/2016 karena
PT ASI memiliki pengelolaan
Reksa Dana Syariah Sentra
Ekuitas Amanah Syariah
dan Reksa Dana Syariah
Sentra Ekuitas Barokah
Syariah dengan dana
kelolaan kurang dari Rp10
miliar.
g. Ketentuan Pasal 27 ayat (1)
UUPM junctis Pasal 18,
Pasal 21, dan Pasal 28 POJK
Nomor 43/POJK.04/2015
sebagaimana telah dicabut
dan dinyatakan tidak
berlaku serta diatur kembali
dengan substansi yang
sama pada Pasal 23, ayat (1)
Pasal 27, dan Pasal 36 POJK
nomor 17/POJK.04/2022
tentang Pedoman Perilaku
Manajer Investasi karena PT
ASI melakukan transaksi
jual dan beli Efek di luar
rentang harga bursa
sehingga merugikan Reksa
Dana.
h. Ketentuan Pasal 6 ayat (1)
huruf d POJK Nomor
23/POJK.04/2016
sebagaimana diubah
dengan POJK Nomor
2/POJK.04/2020 juncto Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor
23/POJK.04/2016
sebagaimana diubah
dengan POJK Nomor
2/POJK.04/2020 karena PT
ASI menempatkan Efek
pada 1 (satu) Pihak melebihi
10% dari NAB dan tidak
melakukan penyesuaian
komposisi Efek pada Reksa
Dana Sentra Ekuitas
Berkembang dan Reksa
Dana Sentra Dana Ekuitas
dalam batas waktu sesuai
ketentuan.
i. Ketentuan Pasal 4, Pasal 7,
Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12,
Pasal 14, Pasal 16, dan
Pasal Nomor 18 POJK
24/POJK.04/2014 karena
uraian tugas Koordinator
Fungsi Investasi dan Riset,
Koordinator Fungsi
Penyelesaian Transaksi
Efek, Koordinator Fungsi
Perdagangan, dan
Koordinator Fungsi
Kepatuhan Manajemen
Risiko Dan Audit Internal
belum seluruhnya
mencakup tanggung jawab
dari masing-masing fungsi
serta Koordinator Fungsi
Penyelesaian Transaksi dan
Efek belum memenuhi
persyaratan pengalaman
bekerja.
j. Pasal 6 huruf d dan huruf g,
Pasal 7 huruf a, Pasal 11,
Pasal 12, Pasal 17 ayat (1)
dan ayat (2), Pasal 20, dan
Pasal 44 ayat (1)POJK
12/POJK.01/2017
sebagaimana telah dicabut
dan dinyatakan tidak
berlaku kembali serta diatur
kembali dengan substansi
yang sama pada Pasal 8 huruf c dan huruf f, Pasal 9
huruf b, Pasal 14, Pasal 15,
Pasal 21, Pasal 25 ayat (1),
dan Pasal 51 POJK Nomor 8
Tahun 2023 karena PT ASI
melakukan penerapan
Program Anti Pencucian
Uang dan Pencegahan
Pendanaan Terorisme di
Sektor Jasa Keuangan
sesuai ketentuan.
Financing Prevention Program
in the Financial Services
Sector.