Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP
47/D.03/2025 tanggal 24 Juli 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank
Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin
usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa yang beralamat di Jalan
Ir. Soekarno No.199, Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat
Dwicahaya Nusaperkasa tersebut:
Seluruh kantor PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa ditutup
untuk umum dan PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa
menghentikan segala kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya
Nusaperkasa dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT Bank Perekonomian
Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa dilarang melakukan segala tindakan hukum yang
berkaitan dengan aset dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya
Nusaperkasa kecuali dengan persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin
Simpanan.