Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-51/D.03/2026 tanggal 7 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank
Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal, Otoritas Jasa Keuangan mencabut
izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal yang berkantor
pusat di Jalan Alun-Alun Utara, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Kraton, Kota
Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terhitung sejak tanggal 7 Juli 2026.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat
Mataram Mitra Manunggal tersebut:
Seluruh kantor PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal ditutup
untuk umum dan PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal
menghentikan segala kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra
Manunggal dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT Bank Perekonomian
Rakyat Mataram Mitra Manunggal dilarang melakukan segala tindakan hukum
yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram
Mitra Manunggal kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.