Sign In

Waktu Kerja Puasa dan Cuti Bersama Tahun 2017 dalam Rangka Hari Libur Idul Fitri 1438 H

 Waktu Kerja Puasa dan Cuti Bersama Tahun 2017 dalam Rangka Hari Libur Idul Fitri 1438 H

May 18, 2017
Jumlah Download : 1
   

 

Menunjuk Peraturan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/04/PDK/VII/2012 tentang Waktu Kerja dan Hari Kerja Otoritas Jasa Keuangan dan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-83/D.02/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-61/D.02/2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 Otoritas Jasa Keuangan, bersama ini kami sampaikan mengenai waktu kerja puasa dan hari libur Idul Fitri 2017.

I. Waktu Kerja Puasa

Waktu Puasa pic.JPG

Keterangan

*) Disesuaikan dengan waktu kerja masing-masing Kantor Regional dan Kantor OJK, sebagaimana terdapat dalam PDK Nomor 01/04/PDK/VII/2012 tentang Waktu Kerja dan Hari Kerja Otoritas Jasa Keuangan.

 

II. Hari Libur Idul Fitri Tahun  2017

Libur Idul Fitri pic.JPG


Keterangan

*) Penetapan tanggal 1 Syawal 1438 H (Idul Fitri) mengikuti Keputusan Pemerintah RI.

**) Cuti Bersama yang menjadi beban cuti Anggota Dewan Komisioner dan Pegawai adalah tanggal 27 Juni 2017 dan 28 Juni 2017.

 

Informasi selengkapnya silakan unduh lampiran.



Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi