Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 23 Desember 2015: Pengawasan perilaku bisnis dalam konteks perlindungan konsumen sangat penting diperkuat melengkapi pengawasan prudential di sektor keuangan, demikian disampaikan oleh anggota Komisi XI DPR-RI Andreas Eddy Susetyo dalam kesempatan forum diskusi akhir pekan lalu.
"Saya mendorong OJK untuk memperkuat pengawasan market conduct karena ini mengatur perilaku bisnis dan bagaimana perlindungan konsumen menjadi hal penting di industri keuangan. UU OJK jelas mengamanatkan bahwa wajib dilakukan perlindungan konsumen dan masyarakat, sehingga kami juga akan melihat sejauhmana OJK memanfaatkan anggarannya untuk meningkatkan kapasitas menjalankan hal itu,tegas Andreas.
Menanggapi hal tersebut anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono menyatakan kesiapan OJK karena amanat pengawasan terhadap perlindungan konsumen merupakan nilai tambah dari pengawasan terintegrasi yang menjadi fokus tugas dari OJK. Selama ini OJK melakukan pemantauan interaksi antara Pelaku Usaha Jasa Keuangan dengan konsumen keuangan dan masyarakat. OJK melaksanakan pengawasan perlindungan konsumen melalui berbagai cara, misalnya melalui mystery shopping dan customer testimony.
"Ini cukup efektif karena kami menjadi tahu secara langsung di lapangan bagaimana proses saat penjualan yang wajib menjelaskan manfaat, biaya dan risiko, bagaimana menangani jika ada sengketa bahkan beberapa teman juga mengungkap berbagai tenaga pemasaran yang diduga memperjualbelikan data nasabah, jelas Tituk panggilan akrab Kusumaningtuti.
Informasi ini penting akan menjadi informasi bagi pengawas baik di perbankan dan industri keuangan nonbank untuk mencegahnya jika berpotensi merugikan konsumen keuangan bahkan pengawas akan melakukan tindakan jika terbukti ada pelanggaran.
Andreas dan Tituk dalam kesempatan terpisah menegaskan juga bahwa bahwa perlindungan konsumen ini harus dilakukan seimbang karena industri juga harus didorong inovatif dengan produk keuangannya agar tetap tumbuh dan berkembang.
Konsumen juga harus memiliki itikad baik dalam pemanfaatan layanan dan produk keuangan," sambung Tituk.
OJK tidak melindungi konsumen yang tidak melakukan kewajiban pembayaran kredit sesuai yang diperjanjikan, menyalahgunakan data kondisi ketika membeli polis asuransi atau terlambat bahkan tidak membayar cicilan angsuran pembiayaan. Andreas meminta OJK meningkatkan framework pengawasan market conduct bahkan memperkuat kemampuan tenaga pengawas khusus di market conduct tidak hanya di kantor pusat tetapi di seluruh cabang di daerah.
ini menjadi perhatian bahkan saya akan memasukkan usulan ini didalam amandemen UU Perbankan serta memperjelas kewenangan dalam rencana UU OJK dan UU BI yang akan diamandemen dalam waktu bersamaan, ungkap Andreas.