Sign In

OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Best Proteksi Indonesia

  OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Best Proteksi Indonesia

October 9, 2020
Jumlah Download : 2
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha di Bidang Perusahaan Pialang Asuransi PT Best Proteksi Indonesia melalui Surat Nomor S-125/NB.1/2020 tanggal 29 September 2020.

Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut karena PT Best Proteksi Indonesia telah memiliki 2 (dua) Direksi dan 2 (dua) Komisaris yang telah disetujui dan diadministrasikan di Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat nomor S-1325/NB.122/2020 tanggal 17 September 2020. Dengan demikian, PT Best Proteksi Indonesia telah memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.

Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha tersebut, PT Best Proteksi Indonesia diperbolehkan kembali melakukan kegiatan usaha.

Untuk informasi selengkapnya, silakan unduh materi terlampir.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi