OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Best Proteksi Indonesia

October 9, 2020
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha di Bidang Perusahaan Pialang Asuransi PT Best Proteksi Indonesia melalui Surat Nomor S-125/NB.1/2020 tanggal 29 September 2020.

Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut karena PT Best Proteksi Indonesia telah memiliki 2 (dua) Direksi dan 2 (dua) Komisaris yang telah disetujui dan diadministrasikan di Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat nomor S-1325/NB.122/2020 tanggal 17 September 2020. Dengan demikian, PT Best Proteksi Indonesia telah memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.

Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha tersebut, PT Best Proteksi Indonesia diperbolehkan kembali melakukan kegiatan usaha.

Untuk informasi selengkapnya, silakan unduh materi terlampir.


Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan