Otoritas
Jasa Keuangan telah mencabut sanksi
pembatasan kegiatan usaha di Bidang Perusahaan Pialang Asuransi PT Best Proteksi Indonesia melalui Surat Nomor S-125/NB.1/2020 tanggal 29 September 2020.
Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut karena PT Best
Proteksi Indonesia telah memiliki 2 (dua) Direksi dan 2 (dua) Komisaris yang telah
disetujui dan diadministrasikan di Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat nomor
S-1325/NB.122/2020 tanggal 17 September 2020. Dengan demikian, PT Best
Proteksi Indonesia telah memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (3)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola
Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.
Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan
usaha tersebut, PT Best
Proteksi Indonesia diperbolehkan kembali
melakukan kegiatan usaha.
Untuk informasi selengkapnya, silakan unduh materi
terlampir.