Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-25/NB.1/2019 tanggal 19 Juni 2019, Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan memberikan izin usaha perusahaan pialang asuransi kepada PT Pandi
Indonesia Pialang Asuransi. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal
ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka
PT Pandi Indonesia Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan
usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada
peraturan perundangan yang berlaku.
Alamat Kantor Pusat PT Pandi Indonesia Pialang Asuransi berlokasi
di Bukit Golf Riverside Cibubur, Ruko Center Point Blok AA4 Nomor 09 Gunung
Putri, Bogor 16963
Informasi lebih lengkap, silakan unduh PDF terlampir