Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan
ini mengumumkan hasil pemeriksaan
atas kasus pelanggaran peraturan
perundang-undangan di Bidang Pasar
Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa
Karbon oleh PT Ekuator Swarna
Sekuritas.
Bahwa dengan mempertimbangkan
fakta-fakta
dan informasi yang
diperoleh dari pemeriksaan, OJK
menetapkan Sanksi Administratif
Berupa Pencabutan Izin Usaha
Perusahaan Efek sebagai Penjamin
Emisi Efek (PEE) kepada PT Ekuator
Swarna Sekuritas, yang terbukti
melakukan pelanggaran:
Pasal 61 huruf f POJK Nomor
20/2016 sebagaimana telah dicabut,
dinyatakan tidak berlaku dan telah
diubah dengan Pasal 79 huruf b
POJK Nomor 3 Tahun 2026 karena
PT Ekuator Swarna Sekuritas yang
memiliki izin usaha sebagai PEE
tidak melaksanakan kegiatan usaha
sebagai PEE lebih dari 2 (dua) tahun
berturut-turut;
Pasal 2 ayat (1) POJK Nomor
52/POJK.04/2020 jo. Pasal 61 huruf
b
POJK
sebagaimana
Nomor
telah
20/2016
dicabut,
dinyatakan tidak berlaku dan telah
diubah dengan Pasal 79 huruf b
POJK Nomor 3 Tahun 2026 karena
tidak memenuhi
nilai minimal
MKBDsebagai PEEPerusahaan Efek
yang sejak Oktober 2023;
Pasal 10 ayat (1) huruf a dan ayat (2)
POJK 20/2016 jo. Pasal 61 huruf b
POJK 20/2016 sebagaimana telah
dicabut, dinyatakan tidak berlaku
dan telah diubah dengan Pasal 24
huruf a jo. Pasal 79 huruf b POJK
3/2026 jo. Pasal 6 ayat (1) POJK
13/2025 karena tidak memiliki
struktur
organisasi
menjalankan
fungsi
yang
yang
dipersyaratkan dan tidak memiliki
pegawai yang memiliki izin WPEE
untuk melakukan kegiatan usaha
sebagai PEE;
Pasal 10 ayat (1) huruf b POJK
20/2016 sebagaimana telah dicabut,
dinyatakan tidak berlaku dan telah
diubah dengan Pasal 24 huruf c
POJK 3/2026 karena tidak memiliki
prosedur dan standar operasi yang
diperbaharui dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di
sektor Pasar Modal yang terkait
dengan pelaksanaan kegiatan usaha
sebagai PEE; dan
Pasal 8 huruf j, k dan l, dan Pasal 22
ayat (4), (5) dan (6) POJK 8/2022
karena
tidak
menyampaikan
Laporan Rencana Bisnis tahun
2025, Laporan Realisasi Rencana
Bisnis 2024, dan Laporan Penerapan
Tata Kelola tahunan 2023 dan 2024.
Pencabutan izin usaha Penjamin Emisi
Efek berlaku secara parsial sehingga PT
Ekuator Swarna Sekuritas tetap dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai
Perantara Pedagang Efek.
Dengan dicabutnya izin usaha
Perusahaan Efek sebagai Penjamin
Emisi Efek tersebut di atas, maka PT
Ekuator Swarna Sekuritas:
dilarang melakukan kegiatan usaha
sebagai Penjamin Emisi Efek;
diwajibkan untuk menyelesaikan
seluruh kewajiban dalam kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek
kepada pihak yang berkepentingan
(jika ada);
diwajibkan untuk menyelesaikan
seluruh kewajiban atas tagihan
Sanksi Administratif Berupa Denda
kepada
OJK melalui Sistem
Informasi Penerimaan OJK; dan
dilarang menggunakan nama dan
logo Perseroan untuk tujuan dan
kegiatan Penjamin Emisi Efek.