Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-71/NB.1/2020
tanggal 17 Juni 2020, Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan memberikan izin usaha perusahaan pialang asuransi kepada PT Pasopati Insurance Broker. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal
ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka
PT Pasopati Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha
selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada
peraturan perundangan yang berlaku.
Alamat Kantor Pusat PT Pasopati Insurance Broker berlokasi
di Panin Tower lantai 20, Senayan City, Jalan Asia Afrika No 8 Lot 19 Gelora Tanah
Abang, Jakarta Pusat.