OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti

February 16, 2024
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP 19/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 80 Kabupaten Sidoarjo terhitung sejak tanggal 16 Februari 2024. 

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti tersebut: 

  1. Kantor PT BPR Bank Pasar Bhakti ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya.

  2. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Bank Pasar Bhakti akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perun​dang-undangan yang berlaku. 

  3. Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Bank Pasar Bhakti dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan