Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP
19/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Bank
Pasar Bhakti yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 80 Kabupaten
Sidoarjo terhitung sejak tanggal 16 Februari 2024.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti
tersebut:
Kantor PT BPR Bank Pasar Bhakti ditutup untuk umum dan BPR
menghentikan segala kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Bank Pasar Bhakti akan
dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang
berlaku.
Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Bank Pasar Bhakti
dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset
dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.