Sign In

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti

 OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti

February 16, 2024
Jumlah Download : 0
   

 

​Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP 19/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 80 Kabupaten Sidoarjo terhitung sejak tanggal 16 Februari 2024. 

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti tersebut: 

  1. Kantor PT BPR Bank Pasar Bhakti ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya.

  2. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Bank Pasar Bhakti akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perun​dang-undangan yang berlaku. 

  3. Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Bank Pasar Bhakti dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi