Sign In

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Group Lease Finance Indonesia

 OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Group Lease Finance Indonesia

September 16, 2021
Jumlah Download : 0
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-96/D.05/2021 tanggal 9 September 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Group Lease Finance Indonesia yang beralamat di Ruko Cideng Jalan Cideng Barat No.23B, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat 10140. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

Pencabutan izin usaha PT Group Lease Finance Indonesia berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut ditetapkan. Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi lebih lanjut, dapat mengunduh materi terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi