Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan Nomor KEP-96/D.05/2021 tanggal 9 September 2021 telah mencabut izin usaha
Perusahaan Pembiayaan PT Group Lease Finance Indonesia yang beralamat di Ruko Cideng Jalan Cideng Barat No.23B, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat 10140. Pencabutan izin usaha tersebut
berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada
tanggal ditetapkan.
Pencabutan
izin usaha PT Group Lease Finance Indonesia berlaku sejak Surat Keputusan Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut ditetapkan. Dengan telah
dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan
usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan
hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Informasi lebih lanjut, dapat mengunduh materi terlampir.