Sign In

OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Lead Insurance Brokers

 OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Lead Insurance Brokers

September 11, 2020
Jumlah Download : 1
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha di Bidang Perusahaan Pialang Asuransi PT Lead Insurance Brokers melalui Surat Nomor S-108/NB.1/2020 tanggal 31 Agustus 2020.

Pencabutan sanksi dilakukan karena PT Lead Insurance Brokers telah menyelesaikan penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha terkait:

  1. Susunan organisasi Perusahaan telah menggambarkan fungsi audit internal, pendaftaran Pialang Asuransi, sistem dan prosedur penutupan asuransi, sistem dan prosedur penyelesaian klaim asuransi, sistem dan prosedur akuntansi dan keuangan, perubahan alamat Perusahaan, dan perubahan pemegang saham;
  2. Penjelasan ketentuan isi polis kepada tertanggung, pengupayaan pilihan lebih dari 1 (satu) penanggung, larangan penerbitan dokumen penutupan sementara, fungsi Tenaga Ahli, dan pencantuman nomor izin usaha pada dokumen perusahaan;
  3. Penerusan premi kepada perusahaan asuransi, rincian pembayaran premi, pemisahan rekening premi dan operasional, mekanisme penanganan pengaduan, dan pencatatan keuangan; serta
  4. Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris terkait pelaksanaan program APU-PPT, pengisian form SPPA, dan pelatihan terkait penerapan program APU-PPT.

Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha tersebut, PT Lead Insurance Brokers diperbolehkan kembali melakukan kegiatan usaha.

Untuk informasi selengkapnya, silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi