Otoritas
Jasa Keuangan telah mencabut sanksi
pembatasan kegiatan usaha di Bidang Perusahaan Pialang Asuransi PT Lead Insurance Brokers melalui Surat Nomor S-108/NB.1/2020 tanggal 31 Agustus 2020.
Pencabutan sanksi dilakukan karena PT Lead Insurance Brokers
telah menyelesaikan penyebab dikenakannya
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha terkait:
- Susunan organisasi Perusahaan telah menggambarkan fungsi audit
internal, pendaftaran Pialang Asuransi, sistem dan prosedur penutupan
asuransi, sistem dan prosedur penyelesaian klaim asuransi, sistem dan
prosedur akuntansi dan keuangan, perubahan alamat Perusahaan, dan
perubahan pemegang saham;
- Penjelasan ketentuan isi polis kepada tertanggung, pengupayaan pilihan
lebih dari 1 (satu) penanggung, larangan penerbitan dokumen penutupan
sementara, fungsi Tenaga Ahli, dan pencantuman nomor izin usaha pada
dokumen perusahaan;
- Penerusan premi kepada perusahaan asuransi, rincian pembayaran
premi, pemisahan rekening premi dan operasional, mekanisme
penanganan pengaduan, dan pencatatan keuangan; serta
- Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris terkait pelaksanaan
program APU-PPT, pengisian form SPPA, dan pelatihan terkait penerapan
program APU-PPT.
Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan
usaha tersebut, PT Lead Insurance Brokers diperbolehkan kembali
melakukan kegiatan usaha.
Untuk informasi selengkapnya, silakan unduh materi
terlampir.