Sign In

OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Laksana Jaya

 OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Laksana Jaya

September 3, 2021
Jumlah Download : 0
   

 

Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Laksana Jaya berdasarkan KEP-54/NB.1/2021. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan pergadaian, maka PT Gadai Laksana Jaya diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Informasi lebih lengkap, silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi