Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Sakti Nusantara berdasarkan KEP-146/NB.1/2020 tanggal 8 September 2020. Pemberian izin usaha tersebut berlaku
sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas
perusahaan
tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan
izin usaha perusahaan, maka PT Gadai Sakti Nusantara diwajibkan agar dalam
menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan
senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Informasi lebih lengkap, silakan
unduh materi terlampir.