Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha
Perusahaan Pergadaian PT Sultan Gadai Utama melalui KEP-75/KO.12/2026 pada tanggal 29 Juli 2026. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Kepala OJK
Provinsi Jawa Barat dimaksud.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024
tentang Pergadaian (POJK Nomor 39 Tahun 2024) sebagaimana telah diubah dengan POJK
Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39
Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Nomor 29 Tahun 2025), PT Sultan Gadai Utama wajib
mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor pusat dan kantor
cabang hal sebagai berikut:
Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;
Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi
oleh OJK;
Hari dan jam operasional; dan
Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang
menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya
administrasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Nomor 39 Tahun 2024, PT Sultan Gadai
Utama diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha
gadai yang sudah berizin dari OJK.