Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan
izin usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Mitra
Dhana Atmharaksha Pialang Asuransi dan Konsultan menjadi PT MDA Pialang
Asuransi melalui KEP-610/PD.02/2026 pada tanggal 23 Oktober 2026.
Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT MDA Pialang
Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu
menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada
peraturan perundangan yang berlaku.