Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin
usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Artha Bina
Bhayangkara menjadi PT ABB Insurance Brokers melalui KEP-409/PD.02/2025 pada tanggal 18 Juli 2025. Perubahan nama tersebut mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT ABB Insurance Brokers
diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha
yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.