Sign In

Pembubaran Dana Pensiun Aerowisata Indonesia

 Pembubaran Dana Pensiun Aerowisata Indonesia

January 15, 2025
Click here to insert a picture from SharePoint.
Jumlah Download : 0
   

 

Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KADK) Nomor KEP-1/D.05/2025 tanggal 8 Januari 2025 tentang Pembubaran Dana Pensiun Aerowisata, yang beralamat di Jalan KH Abdullah Syafei No. 21 E Tebet Jakarta Selatan 12830 terhitun​g efektif sejak tanggal 30 Juni 2024.

Pembubaran Dana Pensiun Aerowisata Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Aerowisata.

KADK NomorKEP-1/D.05/2025 tanggal 8 Januari 2025 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi untuk bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun Aerowisata, sebagai berikut:

  1. Boedi Soeharto (Ketua);

  2. Rizky Sahjaya (Anggota);

  3. Rizkan Hasana SH (Anggota);

  4. Muhammad Jamaludin (Anggota);

  5. Fani Ahmad Fauzi (Anggota); dan

  6. Lingga Nugraha, S.H, M.H (Anggota);.

dengan alamat:

Jalan KH Abdullah Syafei No. 21 E Tebet Jakarta Selatan 12830 Telepon (021) 8308035

Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi