Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan
Komisioner Nomor KEP-6/D.05/2020 tanggal 17 Februari 2020, membubarkan Dana
Pensiun Lembaga Keuangan AXA, yang beralamat di AXA Tower Lantai 17 Jalan Prof.
Dr. Satrio Kav. 18 Kuningan City Jakarta 12940 terhitung efektif sejak tanggal
31 Maret 2020.
Pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan
pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan AXA, yaitu PT AXA Financial Indonesia, dengan
tujuan agar sejalan dengan startegi bisnis
Perusahaan dan kelompok usaha AXA Group di Indonesia, maka
penyelenggaraan usaha Dana Pensiun akan difokuskan pada 1 (satu) lembaga
pengelola Dana Pensiun di bawah naungan
kelompok usaha AXA Group di Indonesia, yaitu Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT
AXA Mandiri Finance Services.
Keputusan tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi
Dana Pensiun Lembaga Keuangan AXA, sebagai berikut:
1. Albert Jimmy Rotinsulu (Ketua);
2. Tamin Tangka (Anggota).
Otoritas Jasa Keuangan menghimbau Peserta Dana
Pensiun Lembaga Keuangan AXA untuk tetap tenang karena dana Peserta akan
dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang
berlaku.
Untuk informasi selengkapnya, silahkan mengunduh
file terlampir.