Sign In

Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan AXA

 Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan AXA

March 11, 2020
Jumlah Download : 0
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-6/D.05/2020 tanggal 17 Februari 2020, membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan AXA, yang beralamat di AXA Tower Lantai 17 Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 18 Kuningan City Jakarta 12940 terhitung efektif sejak tanggal 31 Maret 2020.

Pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan AXA, yaitu PT AXA Financial Indonesia, dengan tujuan agar sejalan dengan startegi bisnis  Perusahaan dan kelompok usaha AXA Group di Indonesia, maka penyelenggaraan usaha Dana Pensiun akan difokuskan pada 1 (satu) lembaga pengelola Dana Pensiun  di bawah naungan kelompok usaha AXA Group di Indonesia, yaitu Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT AXA Mandiri Finance Services.

Keputusan tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan AXA, sebagai berikut:

1. Albert Jimmy Rotinsulu (Ketua);         

2. Tamin Tangka (Anggota).

Otoritas Jasa Keuangan menghimbau Peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan AXA untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi selengkapnya, silahkan mengunduh file terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi