Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan membubarkan Dana Pensiun PT Sepatu Bata melalui KEP-103/D.05/2025 pada tanggal 29 September 2025. Pembubaran Dana Pensiun PT Sepatu Bata dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun.
Selanjutnya, Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud tersebut juga menetapkan Likuidator Dana Pensiun PT Sepatu Bata, sebagai berikut:
Moch Isa (Ketua);
Deny Wahyudi (Anggota);
Susi Widiarti (Anggota);
Lela Sapitri (Anggota); dan
Indriani Lusianingsih (Anggota).
dengan alamat:
Jl. RA Kartini No. 26, Cilandak Barat, DKI Jakarta, 12430
Telepon (021)-7505353
Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun.