Pembubaran Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam

January 14, 2022
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP- 3/D.05/2022 tanggal 10 Januari 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam, membubarkan Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam, yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Nomor 1, Batu Ampar, Batam, terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2021.

Pembubaran Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam, yaitu PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero), dengan alasan bahwa jumlah Peserta yang sedikit, tidak adanya penambahan Peserta, tingkat pengembangan usaha yang tidak memadai, dan pertimbangan biaya operasional.

KDK Nomor KEP-3/D.05/2022 tanggal 10 Januari 2022 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam, yaitu sebagai berikut:

  1. Mahendra Monandi (Ketua); dan
  2. Djumadi (Anggota).

dengan alamat:

Jalan Yos Sudarso Nomor 1, Batu Ampar, Batam.
Telepon (0778) 458287.

Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. 

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan