Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, sebagai berikut:
Nama Perusahaan
| Nomor Keputusan Izin Usaha | Tanggal Keputusan Izin Usaha | Alasan Pencabutan |
PT Crowde Membangun Bangsa | KEP-102/D.05/2025 | 17 September 2021 | Perusahaan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha |
Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-68/D.06/2025 tanggal 6 November 2025 telah mencabut izin usaha Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi PT Crowde Membangun Bangsa, yang beralamat di Jl. Tebet Raya No. 34 Blok A Persil No. 4, Tebet Timur, Tebet, Jakarta Selatan DKI Jakarta 12820. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
PT Crowde Membangun Bangsa dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
PT Crowde Membangun Bangsa harus memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
PT Crowde Membangun Bangsa wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.
Perusahaan wajib menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi. Penanggung Jawab dan Pegawai dimaksud (termasuk apabila terjadi perubahan Penanggung Jawab dan Pegawai) harus disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada OJK u.p. Direktorat Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi dan Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan, dan PEPK Regional.